BEDAGAI, JEMPARING.INFO –
Hasil keputusan sidang Mahkamah Agung No. 2905 k/pdt/2023.lahan repormasi PT Nusantara lV Perkebunan Kebun Dolok Ilir tepatnya di wilayah, AFD lll, Desa AFD Vl Dolok Ilir Kec. Dolok Merawan Kab Serdang, Bedagai Prov. Sumatra Utara.
Lahan perkebunan seluas 121 ha, yg saat ini di kuasai oleh masarakat warga Desa Badamar, Kec Dolok Merawan, Kab. Sergai ini.
Sudah selama kurang lebih 25 tahun lahan kebun Dolok Ilir yg telah di kuasai oleh masarakat.
Dari hasil sidang pengadilan negri (PN) Kab. Sergai dan juga pengadilan Negri Provinsi, yg sudah beberapa kali terlaksana antara pihak masarakat warga Desa Badamar, yg mengatas namakan kelompok tani karya Mandiri, Desa Badamar dgn PT. Nusantara lV.
Yg saat ini jadi harapan oleh warga Desa Badamar yg suda 25 tahun dalam perjuanganya untuk bisa mendapatkan lahan dan nantinya akan di bagi2 oleh warga yg suda tercatat 300 warga yg bakal akan dpt lahan seluas 6 atau 7 rante perwarga .
Namun harapan warga yg suda berpuluh tahun d harapkan untuk memenangkan lahan yg dulu2nya memang punya opung2 kami.dari hasil sidang terakhir makama agung memutuskan,, lahan adalah milik Perkebunan PTPN lV Kebun Dolok Ilir.dgn hasil putusan sidang berdasarkan putusan Mahkama Agung no 2905 k/pdt/2023 tana ini milik negara yg di menangkan oleh kebun PT Nusantara lV sertifikat HGU no 1.
Juga kebun langsung memasang sepanduk atau plang papan inpormasi.
Lahan ini akan segera di kuasai dan di eksekusi,juga di larang masuk pasal 551 KUHP UU Perkebunan no 39 thn 2014 pasal 107 jo pasal 55.jelas Ir Rudi Simbolon selaku manager PTPN lV Kebun Dolok Ilir.
Begitu juga awaq media dari hasil kompirmasi oleh beberapa masarakat penggarap lahan dari warga Desa Bahdamar dan juga kepala desa, Desa Badamar, Mislan Purba, iya katakan, sudah menjadi keputusan pemerinta sidang Mahkama Agung. Pihak perkebunan yg di menangkan.
“Mau apa di kata, tinggal mukjijat dari yg kuasa lah yg kita harapkan semoga Allah Swt mengabulkan apa yg selama beberapa pulu tahun ini menjadi suatu harapan agar perjuangan ini menang di pihak masarakat desa kami ini. Tepatnya yaa di bulan 5 inilah pihak instilansi yg terkait mau pun dari manajemen perkebunan, pejabat pemerintah Muspika, Kabupaten, Provinsi, BPN, Kejaksaan dan aparat Kepolisian/TNI akan turun di lapangan lahan repormasi langsung ingin ketemu oleh masarakat kususnya oleh masarakat penggarap masarakat Desa Bahdamar,” ujarnya.*** (Abdyw/Bintang)
Hasil keputusan sidang Mahkamah Agung No. 2905 k/pdt/2023.lahan repormasi PT Nusantara lV Perkebunan Kebun Dolok Ilir tepatnya di wilayah, AFD lll, Desa AFD Vl Dolok Ilir Kec. Dolok Merawan Kab Serdang, Bedagai Prov. Sumatra Utara.
Lahan perkebunan seluas 121 ha, yg saat ini di kuasai oleh masarakat warga Desa Badamar, Kec Dolok Merawan, Kab. Sergai ini.
Sudah selama kurang lebih 25 tahun lahan kebun Dolok Ilir yg telah di kuasai oleh masarakat.
Dari hasil sidang pengadilan negri (PN) Kab. Sergai dan juga pengadilan Negri Provinsi, yg sudah beberapa kali terlaksana antara pihak masarakat warga Desa Badamar, yg mengatas namakan kelompok tani karya Mandiri, Desa Badamar dgn PT. Nusantara lV.
Yg saat ini jadi harapan oleh warga Desa Badamar yg suda 25 tahun dalam perjuanganya untuk bisa mendapatkan lahan dan nantinya akan di bagi2 oleh warga yg suda tercatat 300 warga yg bakal akan dpt lahan seluas 6 atau 7 rante perwarga .
Namun harapan warga yg suda berpuluh tahun d harapkan untuk memenangkan lahan yg dulu2nya memang punya opung2 kami.dari hasil sidang terakhir makama agung memutuskan,, lahan adalah milik Perkebunan PTPN lV Kebun Dolok Ilir.dgn hasil putusan sidang berdasarkan putusan Mahkama Agung no 2905 k/pdt/2023 tana ini milik negara yg di menangkan oleh kebun PT Nusantara lV sertifikat HGU no 1.
Juga kebun langsung memasang sepanduk atau plang papan inpormasi.
Lahan ini akan segera di kuasai dan di eksekusi,juga di larang masuk pasal 551 KUHP UU Perkebunan no 39 thn 2014 pasal 107 jo pasal 55.jelas Ir Rudi Simbolon selaku manager PTPN lV Kebun Dolok Ilir.
Begitu juga awaq media dari hasil kompirmasi oleh beberapa masarakat penggarap lahan dari warga Desa Bahdamar dan juga kepala desa, Desa Badamar, Mislan Purba, iya katakan, sudah menjadi keputusan pemerinta sidang Mahkama Agung. Pihak perkebunan yg di menangkan.
“Mau apa di kata, tinggal mukjijat dari yg kuasa lah yg kita harapkan semoga Allah Swt mengabulkan apa yg selama beberapa pulu tahun ini menjadi suatu harapan agar perjuangan ini menang di pihak masarakat desa kami ini. Tepatnya yaa di bulan 5 inilah pihak instilansi yg terkait mau pun dari manajemen perkebunan, pejabat pemerintah Muspika, Kabupaten, Provinsi, BPN, Kejaksaan dan aparat Kepolisian/TNI akan turun di lapangan lahan repormasi langsung ingin ketemu oleh masarakat kususnya oleh masarakat penggarap masarakat Desa Bahdamar,” ujarnya.*** (Abdyw/Bintang)

