SERDANG BEDAGAI, JEMPARING.INFO –
Tim juru sita Pengadilan Negri(PN) Kota Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai,sukses meng Eksekusi lahan seluas 121 Ha.
Milik PTPN IV Regional ll Perkebunan Dolok Ilir tepatnya di AFD lll Desa AFD VI Kebun Dolok Ilir.
Kususnya dari tangan penggarap warga masarakat desa bahdamar, Kec. Dolok mLMerawan,Kab Serdang Bedagai, Sumut, senin (13/5/2024).
Tim penyelamat aset negara ini berjalan lancar dgn tertip kondusif,dengan berkat pendekatan persuasif perusahaan dgn pihak keamanan.
Menurut juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai”Rahmad Diansyah, Eksekusi di lakukan setelah terdapat putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkravht).mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Pelaksanaanya di dasarkan atas penetapan UU nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN.Srh.Jo nomor 38/2023/PT.MDN Jo. nomor 2905 K /Pdt/2023 Tanggal,2, mei, Thn 2024.
“Pengambilan aset negara ini di laksanakan setelah mempunyai dasar hukum yg jelas dan berkekuatan Hukum tetap ” ujarnya. Setelah usai membacakan surat Eksekusi di tengah-tengah warga masarakat dan seluruh instilansi pejabat pemerinta kades sekecamatn, muspika, pemkab,staf managemen perkebunan PTP IV Kebun Dolok Ilir, juga seluru pejabat aparat pengaman Polri,TNI.yg hadir.
Senin pagi dini hari ,Tgl 13 Mei 2024.
Selaku manager PTPN Nusantara IV Kebun Dolok Ilir, Ir Rudy B Simbolon yg di dampingi kuasa hukum beserta seluru staf dan aparat pengaman juga menjelaskan.
Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II, cukup menguras waktu dan butuh perjuangan panjang.
“Areal kebun ini awalnya bersetatus Hak guna usaha (HGU). Berdasarkan sertifikat (HGU) no 1 tgl 11 desember Thn 1981, dan kemudian di perpanjang dgn sertifikat HGU No 1 tgl 11 september thn 2006 seluas 7.348.81 Ha,yg berlaku hingga tgl 31 Desember Thn 2030.
Seiring perjalanya waktu muncul Sekelompok orang2 warga desa badamar yg mengeklim sebagian lahan areal HGU kebun Dolok Ilir tepatnya di Afd III seluas 121Ha,” katanya.
Menurut Rudi S Simbolon, upaya penggarapan oleh masarakat warga desa Badamar, tepatnya di mulai pada Thn 1999.
Tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.
Dalam prosesnya kelompok penggarap suda dua kali menggugat lahan ptpn IV regional II, dulu PTPN IV kepengadilan yakni pada thn 2018 thn 2020 namun keduanya di tolak.
Mulai dari tingkat pengadilan negri (PN) kota Sei Rampah, Serdang Bedagai dan Pengadilan Negri Kota Medan, Sumut hingga ke Mahkamah Agung.
Meski di nyatakan menang secara Hukum perkebunan PTPN IV Regional II kebun Dolok Ilir,
Tetap mengedepankan pendekatan Presuasif.
Saat menghadapi dan menangani kelompok penggarap.
Juga menurut tim Region Head PTPNBIV Regional II” Sudarma Bakti Lesan, cara harmonis bukan hanya di terapkan perusahaan dlm penanganan lahan kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainya Upaya komunikasi dan mediasi terus di utamakan hingga tahap Eksekusi tiba.
“Kami mengucapkan trima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara,semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah,dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujarnya.
Sementara itu kepala bagian sekertariat dan Hukum PTPN IV Regional II.
Muhammad Ridho NST, mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan dari badan usaha milik negara( BUMN ) artinya perusahaan berpungsi menyetor pundi pundi pendapatan atau Devisa yg ujungnya akan di gunakan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu Ridho menohon dukungan dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara..
“Tentu saja itu tak mudah perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak Alhamdullilah aset negara ini berhasil kita selamatkan bersama sama,” katanya.*** (Wrt, Abdy W/Heri)
Tim juru sita Pengadilan Negri(PN) Kota Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai,sukses meng Eksekusi lahan seluas 121 Ha.
Milik PTPN IV Regional ll Perkebunan Dolok Ilir tepatnya di AFD lll Desa AFD VI Kebun Dolok Ilir.
Kususnya dari tangan penggarap warga masarakat desa bahdamar, Kec. Dolok mLMerawan,Kab Serdang Bedagai, Sumut, senin (13/5/2024).
Tim penyelamat aset negara ini berjalan lancar dgn tertip kondusif,dengan berkat pendekatan persuasif perusahaan dgn pihak keamanan.
Menurut juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai”Rahmad Diansyah, Eksekusi di lakukan setelah terdapat putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkravht).mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Pelaksanaanya di dasarkan atas penetapan UU nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN.Srh.Jo nomor 38/2023/PT.MDN Jo. nomor 2905 K /Pdt/2023 Tanggal,2, mei, Thn 2024.
“Pengambilan aset negara ini di laksanakan setelah mempunyai dasar hukum yg jelas dan berkekuatan Hukum tetap ” ujarnya. Setelah usai membacakan surat Eksekusi di tengah-tengah warga masarakat dan seluruh instilansi pejabat pemerinta kades sekecamatn, muspika, pemkab,staf managemen perkebunan PTP IV Kebun Dolok Ilir, juga seluru pejabat aparat pengaman Polri,TNI.yg hadir.
Senin pagi dini hari ,Tgl 13 Mei 2024.
Selaku manager PTPN Nusantara IV Kebun Dolok Ilir, Ir Rudy B Simbolon yg di dampingi kuasa hukum beserta seluru staf dan aparat pengaman juga menjelaskan.
Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II, cukup menguras waktu dan butuh perjuangan panjang.
“Areal kebun ini awalnya bersetatus Hak guna usaha (HGU). Berdasarkan sertifikat (HGU) no 1 tgl 11 desember Thn 1981, dan kemudian di perpanjang dgn sertifikat HGU No 1 tgl 11 september thn 2006 seluas 7.348.81 Ha,yg berlaku hingga tgl 31 Desember Thn 2030.
Seiring perjalanya waktu muncul Sekelompok orang2 warga desa badamar yg mengeklim sebagian lahan areal HGU kebun Dolok Ilir tepatnya di Afd III seluas 121Ha,” katanya.
Menurut Rudi S Simbolon, upaya penggarapan oleh masarakat warga desa Badamar, tepatnya di mulai pada Thn 1999.
Tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.
Dalam prosesnya kelompok penggarap suda dua kali menggugat lahan ptpn IV regional II, dulu PTPN IV kepengadilan yakni pada thn 2018 thn 2020 namun keduanya di tolak.
Mulai dari tingkat pengadilan negri (PN) kota Sei Rampah, Serdang Bedagai dan Pengadilan Negri Kota Medan, Sumut hingga ke Mahkamah Agung.
Meski di nyatakan menang secara Hukum perkebunan PTPN IV Regional II kebun Dolok Ilir,
Tetap mengedepankan pendekatan Presuasif.
Saat menghadapi dan menangani kelompok penggarap.
Juga menurut tim Region Head PTPNBIV Regional II” Sudarma Bakti Lesan, cara harmonis bukan hanya di terapkan perusahaan dlm penanganan lahan kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainya Upaya komunikasi dan mediasi terus di utamakan hingga tahap Eksekusi tiba.
“Kami mengucapkan trima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara,semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah,dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujarnya.
Sementara itu kepala bagian sekertariat dan Hukum PTPN IV Regional II.
Muhammad Ridho NST, mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan dari badan usaha milik negara( BUMN ) artinya perusahaan berpungsi menyetor pundi pundi pendapatan atau Devisa yg ujungnya akan di gunakan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu Ridho menohon dukungan dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara..
“Tentu saja itu tak mudah perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak Alhamdullilah aset negara ini berhasil kita selamatkan bersama sama,” katanya.*** (Wrt, Abdy W/Heri)

