Indra Kusumah
Malam tanpa listrik, warga Kampung Sukadana 1 tidak sedang kalah. Mereka sedang menunjukkan wajah paling bermartabat dari manusia yang dipaksa kehilangan rumahnya. Peristiwa penggusuran yang bukan semata masalah pemindahan tempat tinggal, tetapi menjelma menjadi tragedi kemanusiaan. Di balik retorika pembangunan dan normalisasi sungai Cibanten, pemerintah telah memperlihatkan wajahnya yang dingin dan administratif.
Ketika listrik dicabut secara sepihak pada 4 Juli 2025, bukan hanya sumber energi yang dipadamkan—melainkan juga harapan dan rasa aman. Padahal, listrik bukan barang mewah, melainkan hak dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemutusan sepihak terhadap warga yang tengah mengalami krisis penggusuran justru memperparah trauma sosial. Terlebih, banyak warga adalah anak-anak dan tidak sedikit yang lansia, kelompok yang paling rentan dalam kondisi darurat.
Yang lebih menyakitkan, pemadaman ini dilakukan dalam bayang-bayang aparat. Ketika perlindungan berubah menjadi tekanan, dan ketika rakyat kecil tak lagi punya ruang untuk sekadar bicara, maka kekerasan telah terjadi—bukan dengan senjata, tapi lewat pengabaian.
Warga Sukadana 1 adalah korban dari komunikasi yang buruk, pola pembangunan “Sat- set” yang tergesa-gesa, dan kebijakan tanpa dialog–humanis. Warga tidak pernah anti pembangunan. Mereka hanya meminta pendekatan yang manusiawi dan waktu yang layak. Jika saja “janji tanah bengkok” dipenuhi dengan niat baik, atau jika diberikan tenggat relokasi yang rasional ( tidak satu atau dua bulan ), kemungkinan besar aksi massa 2 Juli 2025 bisa dielakkan.
Normalisasi sungai Cibanten memang penting dari perspektif teknokratik. Namun, pertanyaannya, apakah proses itu dilakukan dengan pendekatan ekologis yang adil? Warga yang tinggal di bantaran bukan hanya “penduduk ilegal”, mereka adalah bagian dari lanskap ekologi sosial. Banyak dari mereka telah merawat kawasan itu selama puluhan tahun. Ironisnya, ketika tanahnya sudah dilihat sebagai “komoditas seksi” untuk proyek pembangunan, relasi ekologis itu justru diputus paksa.
Krisis ekologis seharusnya dijawab dengan pendekatan ekologis pula—yakni melibatkan warga dalam perencanaan tata ruang dan restorasi lingkungan. Bukan dengan menghapus jejak hidup mereka secara sepihak.
Secara formal, pemerintah mungkin berdalih bahwa penggusuran telah sesuai prosedur hukum. Namun, keadilan tak hanya berbicara soal sah atau tidaknya surat perintah. Keadilan juga bicara soal konteks dan niat. Keadilan substantif dalam hukum menuntut adanya partisipasi bermakna, transparansi informasi, dan perundingan yang setara. Semua ini nyaris tak pernah berjumpa secara ideal.
230 KK lebih warga Sukadana 1 mungkin telah kehilangan rumah, listrik, dan tanah kelahiran. Namun mereka tidak kehilangan martabat. Mereka tahu bahwa perjuangan bukan soal menang atau kalah, melainkan menyuarakan hak-hak hidup dan kebenaran. Mereka memilih pergi dengan kepala tegak, bukan karena menyerah, tetapi karena tahu—rumah yang paling sejati adalah rasa keadilan dan solidaritas di antara sesama.
Mereka telah membuktikan bahwa kekuasaan bisa memadamkan listrik, tetapi tidak bisa memadamkan jiwa. Mereka mungkin miskin secara materi, tapi mereka kaya dalam solidaritas dan harga diri. Mereka meninggalkan kampungnya bukan karena kalah oleh alat berat, tetapi karena tak ingin tunduk pada pembangunan yang tidak adil. Penggusuran ini bukan sekadar peristiwa teknis. Ini adalah luka kolektif yang menampar wajah demokrasi lokal.
“Pak, kenapa begitu tergesa-gesa menggusur kami, padahal kami pemilihmu? Apa dosa kami padamu?” Bisik batin mereka sambil bergegasan mengemas apa saja isi di jiwanya. Bergegasan meninggalkan kampung halamannya yang dipadamkan kekuasaan dan pembangunan.
*Penulis*, pegiat budaya dan kartunis.
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************
Malam tanpa listrik, warga Kampung Sukadana 1 tidak sedang kalah. Mereka sedang menunjukkan wajah paling bermartabat dari manusia yang dipaksa kehilangan rumahnya. Peristiwa penggusuran yang bukan semata masalah pemindahan tempat tinggal, tetapi menjelma menjadi tragedi kemanusiaan. Di balik retorika pembangunan dan normalisasi sungai Cibanten, pemerintah telah memperlihatkan wajahnya yang dingin dan administratif.
Ketika listrik dicabut secara sepihak pada 4 Juli 2025, bukan hanya sumber energi yang dipadamkan—melainkan juga harapan dan rasa aman. Padahal, listrik bukan barang mewah, melainkan hak dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemutusan sepihak terhadap warga yang tengah mengalami krisis penggusuran justru memperparah trauma sosial. Terlebih, banyak warga adalah anak-anak dan tidak sedikit yang lansia, kelompok yang paling rentan dalam kondisi darurat.
Yang lebih menyakitkan, pemadaman ini dilakukan dalam bayang-bayang aparat. Ketika perlindungan berubah menjadi tekanan, dan ketika rakyat kecil tak lagi punya ruang untuk sekadar bicara, maka kekerasan telah terjadi—bukan dengan senjata, tapi lewat pengabaian.
Warga Sukadana 1 adalah korban dari komunikasi yang buruk, pola pembangunan “Sat- set” yang tergesa-gesa, dan kebijakan tanpa dialog–humanis. Warga tidak pernah anti pembangunan. Mereka hanya meminta pendekatan yang manusiawi dan waktu yang layak. Jika saja “janji tanah bengkok” dipenuhi dengan niat baik, atau jika diberikan tenggat relokasi yang rasional ( tidak satu atau dua bulan ), kemungkinan besar aksi massa 2 Juli 2025 bisa dielakkan.
Normalisasi sungai Cibanten memang penting dari perspektif teknokratik. Namun, pertanyaannya, apakah proses itu dilakukan dengan pendekatan ekologis yang adil? Warga yang tinggal di bantaran bukan hanya “penduduk ilegal”, mereka adalah bagian dari lanskap ekologi sosial. Banyak dari mereka telah merawat kawasan itu selama puluhan tahun. Ironisnya, ketika tanahnya sudah dilihat sebagai “komoditas seksi” untuk proyek pembangunan, relasi ekologis itu justru diputus paksa.
Krisis ekologis seharusnya dijawab dengan pendekatan ekologis pula—yakni melibatkan warga dalam perencanaan tata ruang dan restorasi lingkungan. Bukan dengan menghapus jejak hidup mereka secara sepihak.
Secara formal, pemerintah mungkin berdalih bahwa penggusuran telah sesuai prosedur hukum. Namun, keadilan tak hanya berbicara soal sah atau tidaknya surat perintah. Keadilan juga bicara soal konteks dan niat. Keadilan substantif dalam hukum menuntut adanya partisipasi bermakna, transparansi informasi, dan perundingan yang setara. Semua ini nyaris tak pernah berjumpa secara ideal.
230 KK lebih warga Sukadana 1 mungkin telah kehilangan rumah, listrik, dan tanah kelahiran. Namun mereka tidak kehilangan martabat. Mereka tahu bahwa perjuangan bukan soal menang atau kalah, melainkan menyuarakan hak-hak hidup dan kebenaran. Mereka memilih pergi dengan kepala tegak, bukan karena menyerah, tetapi karena tahu—rumah yang paling sejati adalah rasa keadilan dan solidaritas di antara sesama.
Mereka telah membuktikan bahwa kekuasaan bisa memadamkan listrik, tetapi tidak bisa memadamkan jiwa. Mereka mungkin miskin secara materi, tapi mereka kaya dalam solidaritas dan harga diri. Mereka meninggalkan kampungnya bukan karena kalah oleh alat berat, tetapi karena tak ingin tunduk pada pembangunan yang tidak adil. Penggusuran ini bukan sekadar peristiwa teknis. Ini adalah luka kolektif yang menampar wajah demokrasi lokal.
“Pak, kenapa begitu tergesa-gesa menggusur kami, padahal kami pemilihmu? Apa dosa kami padamu?” Bisik batin mereka sambil bergegasan mengemas apa saja isi di jiwanya. Bergegasan meninggalkan kampung halamannya yang dipadamkan kekuasaan dan pembangunan.
*Penulis*, pegiat budaya dan kartunis.
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************

