PEMATANG SIANTAR, JEMPARING INFO — Seorang warga bernama Rudy menjadi korban dugaan penipuan oknum leasing setelah menerima panggilan dari pihak yang mengaku berasal dari Leasing ACC PT. Mitra Panca Nusantara. Kata Rudi, janji bayar dua bulan mobil bisa dibawa pulang, Tiba di kantor justru ditolak dan unit diduga dibawa kabur. Dan oknum tersebut meyakinkan Rudy, bahwa mobil bisa langsung dibawa pulang hanya dengan membayar cicilan dua bulan di muka.
Pelaku bahkan meminta Rudy untuk datang langsung ke kantor/sorum dengan membawa unit yang akan diproses, sehingga Rudy percaya bahwa prosedur tersebut resmi dan sah. Lokasi kejadian berada di Jl. Medan, Sumber Jaya 1, Kecamatan Siantar Martoba, Simpang Kerang, tempat yang disebut sebagai kantor operasional penarikan dan pengurusan leasing.
Namun sesampainya di lokasi, Rudy justru kaget karena pihak kantor menyampaikan bahwa mobil tidak bisa diserahkan dan tidak ada instruksi resmi terkait proses pembayaran dua bulan yang dijanjikan oknum sebelumnya.
Lebih parah lagi, mobil yang dibawa Rudy ke lokasi diduga sudah dibawa kabur oleh oknum yang menghubunginya dan mengaku sebagai petugas leasing resmi. Hingga kini, korban belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan mobil maupun pertanggungjawaban dari pihak yang mengaku perwakilan ACC.
Rudy berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat mengusut kasus ini, karena tindakan oknum tersebut jelas merugikan dan dapat menimbulkan korban lain jika tidak segera ditangani. Pengangkuan dari pemilik mobil dengan mereks mobil Aega dia kredit deiiler sorum resmi. dengan kontrak pembayara selama 5 tshun dengan cicilan perbulan kurang lebih Rp 3800000 bayar angsuran setiap bulannya, dan suda berjalan selama 36 bulan mulus tanpa masalah ,dgn kuitansi lengkap setiap pembayarannya..
Namun selama ini tunggakan hanya tersendat berjalan dari 4 bulan angsuran tersendat karna faktor ekonomi sedikit ada kesulitan đari pihak konsumen pelanggan pemegang pembayar kontrak ansuran..
“Yg sangat kita sesalkan pihak kantor manajemen juga ekstrenal/devkolextor penagih lesing sangat tidak kopraktip, mobil dilarikan pihak penagih atau devkolextor. Sedang juga pegawai admin setaf kantor lesing.. seolah2 berusaha dengan mempersulit pemilik mobil agar mpbil tetap di tahan sedangkan janji kesepakatan apa bila hari ini bisa dicicil, minimal tunggakan bisa di bayar dua bulan mobil bisa dibawa pulang,” kata Rudi
Dgn jelas pemilik mobil sangat kecewa dgn pihak perusahaan lesing ..dan akan dituntut ke pihak jalur hukum pada oknum2 berkedok pegawai eksternal namun penampilan mereka seperti preman dgn cara beramai2 memberikan argumen yg tegas dgn pelik., Namun tanpa ijin sepengetahuan pemilik di dalam ruangan kantor, diluar pelataran kantor mobil sudah tidak ada di laritkan dgn para depkolektor dengam alasan diamankan.*** (Jurnalis AW limbong).
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************
Pelaku bahkan meminta Rudy untuk datang langsung ke kantor/sorum dengan membawa unit yang akan diproses, sehingga Rudy percaya bahwa prosedur tersebut resmi dan sah. Lokasi kejadian berada di Jl. Medan, Sumber Jaya 1, Kecamatan Siantar Martoba, Simpang Kerang, tempat yang disebut sebagai kantor operasional penarikan dan pengurusan leasing.
Namun sesampainya di lokasi, Rudy justru kaget karena pihak kantor menyampaikan bahwa mobil tidak bisa diserahkan dan tidak ada instruksi resmi terkait proses pembayaran dua bulan yang dijanjikan oknum sebelumnya.
Lebih parah lagi, mobil yang dibawa Rudy ke lokasi diduga sudah dibawa kabur oleh oknum yang menghubunginya dan mengaku sebagai petugas leasing resmi. Hingga kini, korban belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan mobil maupun pertanggungjawaban dari pihak yang mengaku perwakilan ACC.
Rudy berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat mengusut kasus ini, karena tindakan oknum tersebut jelas merugikan dan dapat menimbulkan korban lain jika tidak segera ditangani. Pengangkuan dari pemilik mobil dengan mereks mobil Aega dia kredit deiiler sorum resmi. dengan kontrak pembayara selama 5 tshun dengan cicilan perbulan kurang lebih Rp 3800000 bayar angsuran setiap bulannya, dan suda berjalan selama 36 bulan mulus tanpa masalah ,dgn kuitansi lengkap setiap pembayarannya..
Namun selama ini tunggakan hanya tersendat berjalan dari 4 bulan angsuran tersendat karna faktor ekonomi sedikit ada kesulitan đari pihak konsumen pelanggan pemegang pembayar kontrak ansuran..
“Yg sangat kita sesalkan pihak kantor manajemen juga ekstrenal/devkolextor penagih lesing sangat tidak kopraktip, mobil dilarikan pihak penagih atau devkolextor. Sedang juga pegawai admin setaf kantor lesing.. seolah2 berusaha dengan mempersulit pemilik mobil agar mpbil tetap di tahan sedangkan janji kesepakatan apa bila hari ini bisa dicicil, minimal tunggakan bisa di bayar dua bulan mobil bisa dibawa pulang,” kata Rudi
Dgn jelas pemilik mobil sangat kecewa dgn pihak perusahaan lesing ..dan akan dituntut ke pihak jalur hukum pada oknum2 berkedok pegawai eksternal namun penampilan mereka seperti preman dgn cara beramai2 memberikan argumen yg tegas dgn pelik., Namun tanpa ijin sepengetahuan pemilik di dalam ruangan kantor, diluar pelataran kantor mobil sudah tidak ada di laritkan dgn para depkolektor dengam alasan diamankan.*** (Jurnalis AW limbong).
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************
