Indra Kusumah
Kampung Sukadana 1 memang “Seksi”. Letaknya strategis, berada di tepi kota, dekat dengan jalur ekonomi dan infrastruktur. Sangat memungkinkan rencana-rencana besar di balik proses penggusuran—apakah itu proyek infrastruktur, komersialisasi, atau pembangunan wisata air yang membutuhkan “pembersihan” kawasan.
Namun, “Seksi bagi siapa?” Karena bagi warga, kampung Sukadana 1 adalah rumah, sejarah, ruang tumbuh, dan bagian dari identitas hidup. Menjadikannya korban dari kebijakan sepihak adalah bentuk kekerasan struktural.
Jika benar pemerintah hendak membenahi tata ruang dan lingkungan, maka yang patut dibenahi adalah cara pandang kekuasaan terhadap warga—bahwa mereka bukan beban, tapi bagian dari solusi. Bahwa yang harus dinormalisasi bukan hanya sungai, tapi juga cara negara memandang rakyatnya.
Jika pemerintah kota benar-benar ingin membenahi tata kelola air dan banjir, harus berbasis bukti, dialog partisipatif, dan pemihakan pada hak warga atas ruang hidupnya. Jangan jadikan kampung-kampung miskin sebagai kambing hitam, sementara penyebab banjir yang sesungguhnya—alih fungsi lahan, reklamasi, hingga buruknya sistem drainase kota—diabaikan urgensinya.
Tidak terpaparkannya dasar yang jelas dan kuat terkait urgensi penggusuran, data atau kajian akademik yang dibuka ke publik, terlebih untuk membuktikan tuduhan bahwa rumah-rumah warga yang berdiri di pinggiran Sungai Cibanten adalah penyebab banjir, adalah klaim sepihak. Jika sangkaan sungai Cibanten menyempit, mengapa yang dipersoalkan kawasan pinggir, sementara penyebab banjir justru lebih kompleks dan sistemik berada di pusat-pusat perkotaan.
Menyalahkan warga tanpa dasar kajian merupakan bentuk diskriminasi struktural yang melanggar prinsip non diskriminasi dalam hukum tata lingkungan dan HAM. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap kebijakan lingkungan harus berbasis kajian ilmiah dan partisipatif. Tanpa perencanaan matang dan konsultasi publik, maka tindakan penggusuran rentan dianggap sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak atas perumahan yang layak.
Yang menariknya, diskursus “normalisasi sungai” yang digadang-gadang, ini justru menunjukkan betapa timpangnya logika kebijakan yang diambil pemkot. Warga Sukadana 1 selama ini tidak merusak sungai, justru ikut menjaganya. Aliran sungai tetap mengalir, di musim kering ataupun hujan airnya tak pernah terhambat memuara ke hilir. Jika pun ada warga yang membuang sampah ke sungai, itu bukan semata kesalahan, melainkan juga cermin dari kelalaian pemerintah; tidak tersedianya fasilitas bak-bak sampah dan sistem pengangkutan sampah yang layak di area Kp. Sukadana 1, adalah bukti nyata. Menyalahkan warga sepenuhnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab. Di sinilah terlihat abainya pemerintah yang justru ingin menyelesaikan masalah dengan cara memindahkan warga, bukan memperbaiki sistem.
Satu hal yang juga harus digarisbawahi dan menjadi catatan bersama–kesadaran warga atas tanah yang mereka tempati patut diklarifikasi. Tak satu pun dari warga mengklaim hak milik secara legal terhadap tanah negara yang ditempatinya. Termasuk tak satupun warga menolak dipindahkan, tetapi menolak dipindahkan ke rusunawa. Menolak, karena pada pertemuan awal “sosialisasi recana penggusuran” warga “dijanjikan” tanah bengkok. Janji itulah yang warga pegang.
Perubahan status perpindahan relokasi dan rencana penggusuran yang direncanakan dalam waktu begitu singkat—satu hingga dua bulan tersebut kemudian memicu kekecewaan dan berbutut aksi. Kondisi sosial ekonomi dan fsikologis ini harusnya bisa difahami oleh pemerintah, warga sebanyak 230 KK tak punya ruang untuk berpikir, apalagi merelokasi kehidupannya. Alih-alih, aksi massa 2 Juli 2025 menjadi jalan akhir. Tindakan ini tentu mencederai prinsip keadilan sosial.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah berulang kali menyatakan bahwa negara wajib memperhatikan hak-hak sosial ekonomi warga meskipun mereka tinggal di atas lahan yang secara hukum dikuasai negara. Maka, penggusuran tanpa solusi yang layak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tempat tinggal layak yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H.
Sekelumit uraian di atas merumuskan pada satu kesimpulan menyoal tidak urgensinya kebijakan penggusuran atas nama penanggulangan banjir yang harus dimulai dari pinggiran kota. Kenapa? Jika kita bicara soal banjir dan kerusakan tata ruang, justru pusat kota adalah sumber masalah utama: betonisasi, pembangunan tanpa ruang serapan, dan hilangnya fungsi ekologis kawasan tengah kota. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tata kota tidak dibangun berdasarkan pemetaan risiko, tapi lebih pada hitung-hitungan politis: pinggiran lebih mudah dikalahkan, resistensinya kecil, dan ruangnya bisa dibersihkan untuk proyek jangka panjang. Atau karena pinggiran lebih mudah ditaklukkan karena warga yang lemah secara hukum dan ekonomi.
Dalam perspektif ekologi politik, tindakan menggusur tanpa menyentuh akar struktural masalah lingkungan (seperti pembangunan betonisasi hulu, minimnya ruang terbuka hijau, dan proyek real estate di pusat kota) justru menyederhanakan persoalan yang kompleks.
Njih, Kampung Sukadana 1 bukan sekadar titik di peta, tapi adalah ruang hidup, ruang sejarah, dan ruang kultural warga yang selama ini menjadi benteng hidup kota dari krisis ekologis. Mengorbankan mereka demi proyek yang tidak transparan adalah bentuk ketidakadilan ekologis dan sosial yang nyata. “Normalisasi” dan orang-orang kota apa kabarmu?
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************
Kampung Sukadana 1 memang “Seksi”. Letaknya strategis, berada di tepi kota, dekat dengan jalur ekonomi dan infrastruktur. Sangat memungkinkan rencana-rencana besar di balik proses penggusuran—apakah itu proyek infrastruktur, komersialisasi, atau pembangunan wisata air yang membutuhkan “pembersihan” kawasan.
Namun, “Seksi bagi siapa?” Karena bagi warga, kampung Sukadana 1 adalah rumah, sejarah, ruang tumbuh, dan bagian dari identitas hidup. Menjadikannya korban dari kebijakan sepihak adalah bentuk kekerasan struktural.
Jika benar pemerintah hendak membenahi tata ruang dan lingkungan, maka yang patut dibenahi adalah cara pandang kekuasaan terhadap warga—bahwa mereka bukan beban, tapi bagian dari solusi. Bahwa yang harus dinormalisasi bukan hanya sungai, tapi juga cara negara memandang rakyatnya.
Jika pemerintah kota benar-benar ingin membenahi tata kelola air dan banjir, harus berbasis bukti, dialog partisipatif, dan pemihakan pada hak warga atas ruang hidupnya. Jangan jadikan kampung-kampung miskin sebagai kambing hitam, sementara penyebab banjir yang sesungguhnya—alih fungsi lahan, reklamasi, hingga buruknya sistem drainase kota—diabaikan urgensinya.
Tidak terpaparkannya dasar yang jelas dan kuat terkait urgensi penggusuran, data atau kajian akademik yang dibuka ke publik, terlebih untuk membuktikan tuduhan bahwa rumah-rumah warga yang berdiri di pinggiran Sungai Cibanten adalah penyebab banjir, adalah klaim sepihak. Jika sangkaan sungai Cibanten menyempit, mengapa yang dipersoalkan kawasan pinggir, sementara penyebab banjir justru lebih kompleks dan sistemik berada di pusat-pusat perkotaan.
Menyalahkan warga tanpa dasar kajian merupakan bentuk diskriminasi struktural yang melanggar prinsip non diskriminasi dalam hukum tata lingkungan dan HAM. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap kebijakan lingkungan harus berbasis kajian ilmiah dan partisipatif. Tanpa perencanaan matang dan konsultasi publik, maka tindakan penggusuran rentan dianggap sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak atas perumahan yang layak.
Yang menariknya, diskursus “normalisasi sungai” yang digadang-gadang, ini justru menunjukkan betapa timpangnya logika kebijakan yang diambil pemkot. Warga Sukadana 1 selama ini tidak merusak sungai, justru ikut menjaganya. Aliran sungai tetap mengalir, di musim kering ataupun hujan airnya tak pernah terhambat memuara ke hilir. Jika pun ada warga yang membuang sampah ke sungai, itu bukan semata kesalahan, melainkan juga cermin dari kelalaian pemerintah; tidak tersedianya fasilitas bak-bak sampah dan sistem pengangkutan sampah yang layak di area Kp. Sukadana 1, adalah bukti nyata. Menyalahkan warga sepenuhnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab. Di sinilah terlihat abainya pemerintah yang justru ingin menyelesaikan masalah dengan cara memindahkan warga, bukan memperbaiki sistem.
Satu hal yang juga harus digarisbawahi dan menjadi catatan bersama–kesadaran warga atas tanah yang mereka tempati patut diklarifikasi. Tak satu pun dari warga mengklaim hak milik secara legal terhadap tanah negara yang ditempatinya. Termasuk tak satupun warga menolak dipindahkan, tetapi menolak dipindahkan ke rusunawa. Menolak, karena pada pertemuan awal “sosialisasi recana penggusuran” warga “dijanjikan” tanah bengkok. Janji itulah yang warga pegang.
Perubahan status perpindahan relokasi dan rencana penggusuran yang direncanakan dalam waktu begitu singkat—satu hingga dua bulan tersebut kemudian memicu kekecewaan dan berbutut aksi. Kondisi sosial ekonomi dan fsikologis ini harusnya bisa difahami oleh pemerintah, warga sebanyak 230 KK tak punya ruang untuk berpikir, apalagi merelokasi kehidupannya. Alih-alih, aksi massa 2 Juli 2025 menjadi jalan akhir. Tindakan ini tentu mencederai prinsip keadilan sosial.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah berulang kali menyatakan bahwa negara wajib memperhatikan hak-hak sosial ekonomi warga meskipun mereka tinggal di atas lahan yang secara hukum dikuasai negara. Maka, penggusuran tanpa solusi yang layak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas tempat tinggal layak yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H.
Sekelumit uraian di atas merumuskan pada satu kesimpulan menyoal tidak urgensinya kebijakan penggusuran atas nama penanggulangan banjir yang harus dimulai dari pinggiran kota. Kenapa? Jika kita bicara soal banjir dan kerusakan tata ruang, justru pusat kota adalah sumber masalah utama: betonisasi, pembangunan tanpa ruang serapan, dan hilangnya fungsi ekologis kawasan tengah kota. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tata kota tidak dibangun berdasarkan pemetaan risiko, tapi lebih pada hitung-hitungan politis: pinggiran lebih mudah dikalahkan, resistensinya kecil, dan ruangnya bisa dibersihkan untuk proyek jangka panjang. Atau karena pinggiran lebih mudah ditaklukkan karena warga yang lemah secara hukum dan ekonomi.
Dalam perspektif ekologi politik, tindakan menggusur tanpa menyentuh akar struktural masalah lingkungan (seperti pembangunan betonisasi hulu, minimnya ruang terbuka hijau, dan proyek real estate di pusat kota) justru menyederhanakan persoalan yang kompleks.
Njih, Kampung Sukadana 1 bukan sekadar titik di peta, tapi adalah ruang hidup, ruang sejarah, dan ruang kultural warga yang selama ini menjadi benteng hidup kota dari krisis ekologis. Mengorbankan mereka demi proyek yang tidak transparan adalah bentuk ketidakadilan ekologis dan sosial yang nyata. “Normalisasi” dan orang-orang kota apa kabarmu?
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************

