CILEGON, JEMPARING.INFO – Dikutif dari berita MediaBanten.Com (15/13/2025), sekisar berita walikota Cilegon, Robinsar dianggap sewenang-wenang melakukan pencopotan terhadap Sekda Cilegon, Maman Mauludin.
Menurut kuasa hukum, Maman Mauludin, Dadang Handayani pemberhentian Maman Mauludin cacat hukum. Yang tertera di Surat Keputusan Wali Kota Cilegon nomor : 800.1.3.3 /Kep.190- BKPSDM /2025 tertanggal 1 Desember 2025 tersebut.
Untuk itu Surat Keputusan itu tidak bisa dijadikan ketentuan Maman Mauludin berhenti dari sekda. “Pemberhentian Sekda berpotensi cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis dan cacat secara filosofis,” katanya.
Sambungnya pemberhentian Sekda Cilegon yang hanya bersandar pada rekomendasi BKN. Dan isu gugatan PTUN tidak tepat karena belum dilakukan. Kata Dadang pihaknya. Pihaknya masih mengajukan surat dibatalkan pemberhentian itu pada tanggal 9 Desember kemarin.
“Pemberhentian sekda cacat hukum, jangan sewenang-wenang,” tegasnya.***(Ibnu psm)
Menurut kuasa hukum, Maman Mauludin, Dadang Handayani pemberhentian Maman Mauludin cacat hukum. Yang tertera di Surat Keputusan Wali Kota Cilegon nomor : 800.1.3.3 /Kep.190- BKPSDM /2025 tertanggal 1 Desember 2025 tersebut.
Untuk itu Surat Keputusan itu tidak bisa dijadikan ketentuan Maman Mauludin berhenti dari sekda. “Pemberhentian Sekda berpotensi cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis dan cacat secara filosofis,” katanya.
Sambungnya pemberhentian Sekda Cilegon yang hanya bersandar pada rekomendasi BKN. Dan isu gugatan PTUN tidak tepat karena belum dilakukan. Kata Dadang pihaknya. Pihaknya masih mengajukan surat dibatalkan pemberhentian itu pada tanggal 9 Desember kemarin.
“Pemberhentian sekda cacat hukum, jangan sewenang-wenang,” tegasnya.***(Ibnu psm)

