SERGAI, JEMPARING INFO –
Cukup miris sepanjang sungai ular, di wilaya Kec Perbaungan tepatnya di Desa Citaman Jerni, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, yg perbatasan dgn Kabupaten Deli Serdamg.sungai ular, yg menjadi pembatas wilayah dua kabupaten..
Namun beberapa tahun ini keberadaan sungai ular sangat memperhatikan/ sangat miris.
Adanya para pengusaha cukong yang di duga ilegal,membuka Galian C tangkahan kerukan pasir dgn memakai mesin turbin penyedot material pasir dan juga alat berat sekala besar2an.. Bukan lagi sistim manual yg dulunya menjadi kegiatan kerja masarakat,yg tinggal hidup berdomisili dipinggiran pesisir sungai ular.. juga dulunya warga yg masi kuat untuk menjaga ekosistim kehidupan yg ada di air sungai dan menjaga kelestarian agar sungai tidak muda erosi apa bila musim hujan banjir, dan kbradaan sungai tetap bisa di manpaatkan oleh penduduk warga masarakat yg tinggal di pinggiran sungai..
Namun sekarang dengan begitu banyaknya para pengusaha cukong ilegal mendirikan tangkahan Galian C ilegal ada lebi dari 30 titik,dgn cara besar2an d sepanjang sungai ular Harapan
Dari beberapa oknum tokoh2 ormas,tokoh pemuda,masyarakat/ agama juga lembaga2 kemasarakatan ,Aktipis lingkungan hidup juga para kontrososial yg ada di Kab Sergai. Atas cinta dan kepedulian kami dgn keberadan sungai ular yg kberadaanya sangat prihatin rusak akibat perusakan dampak lingkungan,juga tidak aman dan tdk asri lagi,,kusus titik lokasi sungai tepatnya di Kecatan Perbaungan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, inisial (GH), masyarakat Kab Sergai menginginkan penegak hukum kususnya Kepolisian tingkat Polda Timkrimsus, Polres Kab Sergai, Polsek Kec. Perbaungan, juga seluruh kadis pemerinta Kab Serdang bedagai atau dari Propinsi Sumut yg terkait, dinas perijinan , Dinas Tarukim lingkungan hidup, Dinas Pertambangan, dinas satuan pamong praja (SATPOL PP). Juga DPRD kabupaten dan Kejari Kejaksaan Sergai, semua bergerak menghentikan kegiatan Galian C tersebut.
“Ya aparatur negara harus wajib mengambil sikap, dalam dinas dan kewajibanya, itu juga pelayan masarakat dalam ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penegakan hukum yang adil kepada masarakat ya menindak yang melanggar hukum,” katanya.
Sedang sebaliknya memanfaatkan tambang matrial hasil bumi masuk kantong sendiri. Bekerja sama membekap kepada para cukong pengusaha ilegal penambang pasir yang saat ini bebas beraktipitas di Sungai Ular tanpa mengantongi ijin yg legal.
Bukan hanya galian C kerukan material pasir di sungai ular aja yg saat ini beraktipitas lancar tanpa hambatan.
Juga di desa Adolina, tambang ilegal kerukan tana timbum atau KUWARI yg saat ini lancar tanpa hambatan keruk tana timbun. Tepatnya di areal tana kebun PTPN IV Kebun Adolina. Salah satu perusahan perkebunan milik BUMN dgn bebasnya para cukong makelar dengan bebasnya kerja tanpa henti siang malam, dengan 5 unit alat berat beko bekerja keruk tana timbun tanpa hambatan maupun dari penegak hukum juga dari staf manajemen Kebun Adolina.
Harapan itu semua kerja yang seharusnya punya prosudur yg legal resmi terikat dgn hukum yg d tentukan oleh UU membayar pajak pemerinta negara NKRI.dgn kegiatan yg ilehal ini pekerjaan yg sudah berjalan tahunan kususmya kepada kepolisian Kapolsek, Kapolres, Kapolda juga Kapolri. Sedang dari keterangan yang ada sudah dilayangkan surat tembusan dari beberapa instansi lembaga dan pemberitaan dari beberapa media.***(Abdi W)
Cukup miris sepanjang sungai ular, di wilaya Kec Perbaungan tepatnya di Desa Citaman Jerni, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, yg perbatasan dgn Kabupaten Deli Serdamg.sungai ular, yg menjadi pembatas wilayah dua kabupaten..
Namun beberapa tahun ini keberadaan sungai ular sangat memperhatikan/ sangat miris.
Adanya para pengusaha cukong yang di duga ilegal,membuka Galian C tangkahan kerukan pasir dgn memakai mesin turbin penyedot material pasir dan juga alat berat sekala besar2an.. Bukan lagi sistim manual yg dulunya menjadi kegiatan kerja masarakat,yg tinggal hidup berdomisili dipinggiran pesisir sungai ular.. juga dulunya warga yg masi kuat untuk menjaga ekosistim kehidupan yg ada di air sungai dan menjaga kelestarian agar sungai tidak muda erosi apa bila musim hujan banjir, dan kbradaan sungai tetap bisa di manpaatkan oleh penduduk warga masarakat yg tinggal di pinggiran sungai..
Namun sekarang dengan begitu banyaknya para pengusaha cukong ilegal mendirikan tangkahan Galian C ilegal ada lebi dari 30 titik,dgn cara besar2an d sepanjang sungai ular Harapan
Dari beberapa oknum tokoh2 ormas,tokoh pemuda,masyarakat/ agama juga lembaga2 kemasarakatan ,Aktipis lingkungan hidup juga para kontrososial yg ada di Kab Sergai. Atas cinta dan kepedulian kami dgn keberadan sungai ular yg kberadaanya sangat prihatin rusak akibat perusakan dampak lingkungan,juga tidak aman dan tdk asri lagi,,kusus titik lokasi sungai tepatnya di Kecatan Perbaungan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, inisial (GH), masyarakat Kab Sergai menginginkan penegak hukum kususnya Kepolisian tingkat Polda Timkrimsus, Polres Kab Sergai, Polsek Kec. Perbaungan, juga seluruh kadis pemerinta Kab Serdang bedagai atau dari Propinsi Sumut yg terkait, dinas perijinan , Dinas Tarukim lingkungan hidup, Dinas Pertambangan, dinas satuan pamong praja (SATPOL PP). Juga DPRD kabupaten dan Kejari Kejaksaan Sergai, semua bergerak menghentikan kegiatan Galian C tersebut.
“Ya aparatur negara harus wajib mengambil sikap, dalam dinas dan kewajibanya, itu juga pelayan masarakat dalam ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penegakan hukum yang adil kepada masarakat ya menindak yang melanggar hukum,” katanya.
Sedang sebaliknya memanfaatkan tambang matrial hasil bumi masuk kantong sendiri. Bekerja sama membekap kepada para cukong pengusaha ilegal penambang pasir yang saat ini bebas beraktipitas di Sungai Ular tanpa mengantongi ijin yg legal.
Bukan hanya galian C kerukan material pasir di sungai ular aja yg saat ini beraktipitas lancar tanpa hambatan.
Juga di desa Adolina, tambang ilegal kerukan tana timbum atau KUWARI yg saat ini lancar tanpa hambatan keruk tana timbun. Tepatnya di areal tana kebun PTPN IV Kebun Adolina. Salah satu perusahan perkebunan milik BUMN dgn bebasnya para cukong makelar dengan bebasnya kerja tanpa henti siang malam, dengan 5 unit alat berat beko bekerja keruk tana timbun tanpa hambatan maupun dari penegak hukum juga dari staf manajemen Kebun Adolina.
Harapan itu semua kerja yang seharusnya punya prosudur yg legal resmi terikat dgn hukum yg d tentukan oleh UU membayar pajak pemerinta negara NKRI.dgn kegiatan yg ilehal ini pekerjaan yg sudah berjalan tahunan kususmya kepada kepolisian Kapolsek, Kapolres, Kapolda juga Kapolri. Sedang dari keterangan yang ada sudah dilayangkan surat tembusan dari beberapa instansi lembaga dan pemberitaan dari beberapa media.***(Abdi W)


https://shorturl.fm/m8ueY
https://shorturl.fm/YvSxU
https://shorturl.fm/9fnIC
https://shorturl.fm/j3kEj
https://shorturl.fm/47rLb
https://shorturl.fm/PFOiP