TEBING TINGGI, JEMPARING.INFO –
Wali Kota (Walkot) Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, di dampingi Tim kuasa hukum Ganda Putra Marbun SH, membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut di layangkan menyusul tuduhan penggunaan ijazah palsu, yang di sebarkan melalui media sosial/metsos.
Tuduan tersebut berasal dari sebua akun Facebook dari berinisial AT (Asmidati Br Tobing) yg sehari2nya berfropesi sebagai sosialcontrol/jurnalis di Kota Tebing Tinggi.dengan ajuan postingannya di metsos facebook Asmida bersikeras tdk sebut nama Iman Irdian Saragih.
Namun Yang menggugah postingan Asmidati Tobing, secara publik dgn narasi seolah2 ijazah milik Iman Irdian Saragih adalah ijazah palsu.
Akun tersebut juga menuliskan kata-kata kasar, menggugah foto ijazah milik pelapor secara berulang ulang dengan narasi yg berbeda. Laporan pengaduan itu telah tercatat di SPKT Polda Sumut. dengan nomor STTLP/B/309/II/2026/SPKT Polda Sumatra Utara, tertanggal 23 februari 2026.
Peristiwa pencemaran nama baik tersebut,pertama kali di ketahui pada 21 penruari 2026 di jln kutilang kelurahan bulian Kota Tebing Tinggi.
Setela pelapor menerima informasi dari seorang narasumber saksi yg mengenai unggahan akun facebook inisial AT Asmidati Tobing. Merasa di rugikan atas fitnah unggahan tersebut Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Membuat laporan resmi agar perkara ini di proses sesuai ketentuan hukum yg berlaku.
Kususnya dgn pelanggaran UU Informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Dalam waktunya tersebut Walikota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, menunjukan ijazah S1 asli, hasil sekrefsi dan Transkrip nilai yg di keluarkan secara resmi oleh PD Dikti serta dokumentasi foto-foto saat wisuda. Sebagai bukti keapsahan pendidikanya, Iman Irdian Saragih menegaskan mulai menempu pendidikanya pada thn 2004. Menyelesaikan masa kulianya pada thn 2008 dan mengikuti wisudah thn 2010..
Iman Irdian Saragih menyayangkan tindakan terlapor tidak melakukan konpirmasi terlebih dahulu, sebelum menggugah di media sosial. Menurutnya..
Tindakan tersebut dpt dapat merugikan nama baik pribadi maupun jabatan sbgai walikota yg d emban saat ini.
Kuasa hukum pelapor Ganda Putra Marbun SH, menegaskan pihak Tim nya akan tetap mengawal laporan pencemaran nama baik tersebut hingga sampai tuntas,juga menyebut laporan tela di buat sesuai dgn hukum KUHP UU terbaru.
“Harapkan kedepan tidak ada lagi pencemaran lanjutan oleh pihak terlapor untuk kemudian hari,” ujarnya. **** (abdyw/red)
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************
Wali Kota (Walkot) Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, di dampingi Tim kuasa hukum Ganda Putra Marbun SH, membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut di layangkan menyusul tuduhan penggunaan ijazah palsu, yang di sebarkan melalui media sosial/metsos.
Tuduan tersebut berasal dari sebua akun Facebook dari berinisial AT (Asmidati Br Tobing) yg sehari2nya berfropesi sebagai sosialcontrol/jurnalis di Kota Tebing Tinggi.dengan ajuan postingannya di metsos facebook Asmida bersikeras tdk sebut nama Iman Irdian Saragih.
Namun Yang menggugah postingan Asmidati Tobing, secara publik dgn narasi seolah2 ijazah milik Iman Irdian Saragih adalah ijazah palsu.
Akun tersebut juga menuliskan kata-kata kasar, menggugah foto ijazah milik pelapor secara berulang ulang dengan narasi yg berbeda. Laporan pengaduan itu telah tercatat di SPKT Polda Sumut. dengan nomor STTLP/B/309/II/2026/SPKT Polda Sumatra Utara, tertanggal 23 februari 2026.
Peristiwa pencemaran nama baik tersebut,pertama kali di ketahui pada 21 penruari 2026 di jln kutilang kelurahan bulian Kota Tebing Tinggi.
Setela pelapor menerima informasi dari seorang narasumber saksi yg mengenai unggahan akun facebook inisial AT Asmidati Tobing. Merasa di rugikan atas fitnah unggahan tersebut Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Membuat laporan resmi agar perkara ini di proses sesuai ketentuan hukum yg berlaku.
Kususnya dgn pelanggaran UU Informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Dalam waktunya tersebut Walikota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, menunjukan ijazah S1 asli, hasil sekrefsi dan Transkrip nilai yg di keluarkan secara resmi oleh PD Dikti serta dokumentasi foto-foto saat wisuda. Sebagai bukti keapsahan pendidikanya, Iman Irdian Saragih menegaskan mulai menempu pendidikanya pada thn 2004. Menyelesaikan masa kulianya pada thn 2008 dan mengikuti wisudah thn 2010..
Iman Irdian Saragih menyayangkan tindakan terlapor tidak melakukan konpirmasi terlebih dahulu, sebelum menggugah di media sosial. Menurutnya..
Tindakan tersebut dpt dapat merugikan nama baik pribadi maupun jabatan sbgai walikota yg d emban saat ini.
Kuasa hukum pelapor Ganda Putra Marbun SH, menegaskan pihak Tim nya akan tetap mengawal laporan pencemaran nama baik tersebut hingga sampai tuntas,juga menyebut laporan tela di buat sesuai dgn hukum KUHP UU terbaru.
“Harapkan kedepan tidak ada lagi pencemaran lanjutan oleh pihak terlapor untuk kemudian hari,” ujarnya. **** (abdyw/red)
*********************************************
Redaksi.
Pimred dan Redaktur : Ibnu Purwanto SM
Wartawan : Raden Dodi Budiana, (kordinator wartawan Serang, Cilegon), M.Gending PS Janaloka, Miyono (Serang), Martin (Merak, Cilegon), Agustus Kanifan (Serang-Cilegon), Abdi Waluyo, Bintang ( Sergai), Fangki Suwito (Kota Medan), Fauzi Aldino (koordinator wartawan Simalungun/P.Siantar), Warno Hady, Salimun, Ponidi (Simalungun/P.Siantar), Rully Herdiansyah (wartawan budaya)
(Wartawan jemparing.info dilarang meminta uang berkaitan berita/tulisan)
********************************************

